Kronologi Peran Tom Lembong dalam Kasus Importasi Gula
Kasus ini berawal pada 2015 ketika dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia memiliki stok gula yang cukup, atau bahkan surplus, sehingga tidak diperlukan importasi.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tetap memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohar.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, impor gula kristal putih sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi dalam hal ini PT AP sebagai pihak swasta mendapat izin langsung dari Lembong tanpa prosedur yang sesuai.
Menurut penyidik, keputusan tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi (rakor) yang biasanya dilakukan dengan berbagai instansi terkait, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang biasanya dibutuhkan untuk mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Kejagung memutuskan untuk menahan Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi hilangnya barang bukti atau upaya lain yang dapat menghambat penyidikan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.