Ruteng – Penduduk kampung Kuwu, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak untuk memperpanjang kontrak tower BTS PT Telkom Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2026.
Hal ini disebabkan oleh adanya kerusakan alat elektronik milik warga yang diduga akibat pengaruh dari keberadaan towrer BTS Telkom tersebut. Selain itu, warga juga merasa terancam dan ketakutan akibat petir yang menyambar di sekitar rumah mereka.
“Kami sudah berapa kali bertemu dengan petugas (Mitratel) yang datang, tapi tidak ada realisasi janji untuk mengganti kerusakan alat elektronik kami,” kata salah Marius Wonstal, warga RT 008 RW 004 Desa Nenu kepada Tajukflores.com, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut Marius, kerusakan alat elektronik milik warga mulai terjadi sejak tower BTS yang dibangun oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel tersebut pada tahun 2015. Kerusakan yang dialami antara lain televisi, receiver, dan meteran listrik.
Diketahui, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk adalah anak usaha Telkom Indonesia yang bergerak di bidang penyediaan infrastruktur telekomunikasi. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini memiliki empat kantor area, yakni di Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
“Petugas sempat datang untuk foto kami dan mengatakan akan dikirim ke bosnya,” kata Marius.
Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan dari pihak Kominfo terkait ganti rugi kerusakan alat elektronik milik warga.
Selain itu, warga juga mengeluhkan gangguan sinyal yang terjadi sejak keberadaan tower tersebut.
“Kalau misalnya mau perpanjang, ganti rugi dulu. Kalau tidak, kami tidak mau,” kata Kasianus Miharto, mantan Ketua RT 008.
Kasianus sendiri ikut menandatangani surat perjanjian dengan pihak Mitratel yang membangun tower BTS Telkom di kampung Kuwu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.