Dalam poin ketiga surat perjanjian tersebut, pihak Dayamitra menyatakan akan membayar ganti rugi atau kompensasi apabila terjadi kerusakan alat elektronik warga dampak dari keberadaan BTS Telkom di kampung Kuwu.
“Kami juga tidak mau bersuara kalau tidak ada surat perjanjian itu,” ucap dia.
Kasianus juga khawatir jika tower BTS tersebut tidak dilengkapi dengan penangkal petir, maka dapat membahayakan nyawa warga jika terjadi sambaran petir.
“Ini baru alat elektronik, lalu bagaimana dengan nyawa nanti kalau ada kilat,” kata Kasianus.
“Listrik di sini tidak pernah aman sejak munculnya tower,” kata Marius.
Marius berharap, pihak Mitratel dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.
Penelusuran Tajukflores.com, setidaknya ada 6 rumah milik warga yang terdampak oleh kehadiran menara PT Telkom. Sejumlah warga bahkan kerap mengganti televisi mereka karena rusak akibat petir yang menyambar.
Marianus lebih lanjut mengaku, sebelum kehadiran menara tersebut, televisi mereka tak pernah tersambar petir. Begitu juga sinyal telekomunikasi.
“Hanya satu jaringan yang lumayan bagus, itupun kalau video call sangat susah. Jaringan lain hampir tak bisa digunakan,” tandas Marius.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.