Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI 2.0) telah mengajukan pengaduan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pengumuman penetapan capres-cawapres oleh KPU pada Senin sore menjadi pemicu bagi TPDI 2.0 untuk mengambil langkah hukum ini. Koordinator Advokasi TPDI 2.0, Patra M Zen, menjelaskan bahwa dasar hukum pengaduan ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden.
Pada 25 Oktober 2023, Gibran mendaftar sebagai Cawapres dengan persyaratan usia minimal 40 tahun, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Namun, pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan menjadi usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
“Alasan dan dasar hukum pengaduan dan permintaan kami karena KPU diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden,” tegas Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, 14 November 2023.
Pendaftaran Cawapres Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023 dimana persyaratannya cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 yang merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.