TPDI 2.0 Minta Bawaslu Periksa Komisioner KPU Soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres

Selasa 14-11-2023, 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka klarifikasi isu telah mengurus SKCK di Polda Jateng untuk syarat pendaftaran cawapres. Foto: Antara

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka klarifikasi isu telah mengurus SKCK di Polda Jateng untuk syarat pendaftaran cawapres. Foto: Antara

Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI 2.0) telah mengajukan pengaduan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Pengumuman penetapan capres-cawapres oleh KPU pada Senin sore menjadi pemicu bagi TPDI 2.0 untuk mengambil langkah hukum ini. Koordinator Advokasi TPDI 2.0, Patra M Zen, menjelaskan bahwa dasar hukum pengaduan ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Hasil Sementara Pilpres 2024 di NTB: Prabowo-Gibran Unggul Telak 66,93%

Pada 25 Oktober 2023, Gibran mendaftar sebagai Cawapres dengan persyaratan usia minimal 40 tahun, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Namun, pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan menjadi usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan dan dasar hukum pengaduan dan permintaan kami karena KPU diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden,” tegas Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, 14 November 2023.

Baca Juga:  Uskup San Tahbiskan 6 Imam OFM di Paroki St. Fransiskus Asisi Karot

Pendaftaran Cawapres Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023 dimana persyaratannya cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.

Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 yang merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Alex K

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB