Jakarta – Advokat-advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara menggugat dinasti politik dan nepotisme yang dibangun oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 12 Januari 2024.

Dalam gugatan tersebut, TPDI dan Perekat Nusantara meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan.

Selain itu, TPDI dan Perekat Nusantara juga meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai cacat hukum, tidak sah, dan dibatalkan.

Alasan TPDI dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan tersebut adalah karena dinasti politik dan nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi.

“Dinasti politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di Eksekutif dan Legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga Yudikatif Cq. Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik,” ujar Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara.

Menurut Petrus, kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan.

Jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi lewat demokrasi seolah-olah.