Kesalahan ini diperparah dengan munculnya dua pemberitahuan putusan kepada Jan Djou Gadi Gaa dkk., yang mengakibatkan diajukan dua kasasi yang menghasilkan keputusan tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum.

Putusan kasasi pertama No. 1720 K/Sip/1979 tertanggal 30 Juni 1980 menyatakan permohonan kasasi Jan Djou Gadi Gaa dkk. tidak dapat diterima karena memori kasasi diajukan telah lewat waktu.

Kemudian, kasasi kedua No. 1310 K/Sip/1981 tertanggal 31 Oktober 1981 juga menolak permohonan kasasi Jan Djou Gadi Gaa dkk., menimbulkan kontroversi dan ketidakadilan.

Pada tahun 1989, muncul kembali gugatan perdata dari pihak Amir Nggase dkk. melawan Jan Djou Gadi Gaa dkk. terkait tanah yang sama, yang akhirnya ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung pada 21 Januari 1993 dengan putusan No. 2367 K/Pdt/1990.

Putusan ini menegaskan bahwa Amir Nggase dkk. tidak memiliki hak atas tanah sengketa Watu Mbawu.

Saat ini, Ketua Pengadilan Negeri Ende mengeluarkan surat yang memberi harapan semu kepada Amir Nggase dkk. bahwa mereka adalah pemilik tanah sengketa. TPDI menilai hal ini sebagai upaya permainan oleh oknum-oknum di PN Ende yang dapat memicu konflik sosial.

Oleh karena itu, TPDI meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum di Pengadilan Negeri Ende yang terlibat dalam permainan kasus ini, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, panitera, dan juru sita, untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.