Jakarta – Indonesia menghadapi tantangan serius dalam bentuk eskalasi judi online yang meresahkan. Menyikapi hal ini, Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan membentuk satuan tugas atau satgas khusus yang bertujuan untuk memberantas judi online yang merajalela di seluruh negeri.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, setelah mengikuti rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (18/4).

“Judi merupakan aktivitas ilegal menurut undang-undang, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang efektif untuk memberantasnya,” ujar Budi.

Satgas khusus judi online ini akan memfokuskan upayanya pada pemusnahan situs-situs perjudian online, sementara penegakan hukum akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Langkah-langkah ini diperlukan mengingat peredaran uang dari judi online yang mencapai Rp327 triliun selama tahun 2023, sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan tersebut menurut Budi sangat meresahkan. Apalagi, banyak laporan yang diterima pemerintah menyebut para pemain judi online adalah masyarakat kecil.