“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius, dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan,” kata Budi.

Budi pun tak segan mengeluarkan ancaman untuk para bandar judi online. Ia menegaskan, para bandar harus ditangkap dan dipenjarakan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK telah memblokir lima ribu rekening. Rekening tersebut digunakan untuk kegiatan judi online.

Namun, ia menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk memberantas judi online. Karena judi online merupakan kategori isu transnasional.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara), ada yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi,” ucap Mahendra.

“Karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra.