Oleh karena itu, sebelum membuat keputusan, para calon guru perlu mempertimbangkan secara seksama antara kedua jalur karir tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pribadi mereka.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN
Menurut informasi yang dirilis, pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahapan, masing-masing per triwulan. Berikut jadwal pencairan selanjutnya, seperti dikutip kanal YouTube Zona Guru:
- Triwulan I: 16 April 2024
- Triwulan II: 10 Juli 2024
- Triwulan III: 17 Oktober 2024
- Triwulan IV: 14 Desember 2024
Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama sempat mengalami sedikit keterlambatan dikarenakan adanya libur perayaan Idulfitri dan cuti bersama. Namun, pihak terkait telah memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tunjangan sertifikasi guru ASN tahun 2024 terdiri dari beberapa bentuk, antara lain tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok, yang akan disalurkan melalui nomor rekening yang terdaftar.
Selain itu, dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru ASN tahun 2024, terdapat enam prinsip yang harus dijunjung tinggi, yaitu:
- Tertib: Penyaluran dilakukan dengan tepat waktu dan tepat guna, serta didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Efisien: Penggunaan dana diupayakan agar dapat meningkatkan capaian maksimum.
- Efektif: Penggunaan dana diarahkan untuk memberikan dampak dan daya guna yang optimal.
- Transparan: Masyarakat diberikan akses informasi seluas-luasnya mengenai penyaluran dana tersebut.
- Akuntabel: Pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Kepatutan: Tindakan dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Dengan diumumkannya jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru ASN tahun 2024, diharapkan para penerima dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik dan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pendidikan yang lebih baik lagi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.