Sepuluh hari sebelum masa penahanan berakhir, petugas Rutan Kupang telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menahan (Pengadilan Tinggi Kupang) mengenai masa penahanan yang akan habis.
Pemberitahuan yang sama disampaikan pada H-3 sebelum masa penahanan berakhir, dan pada H-1, petugas Rutan Kupang juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Kupang.
Namun, Pengadilan Tinggi Kupang tidak memperpanjang masa penahanan terhadap ketiga orang tersebut.
“Karena sudah tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan penahanan, ketiga tahanan tersebut akhirnya dibebaskan demi hukum pada 16 September 2021,” jelasnya.
Mengenai Afrizal yang kemudian menjadi DPO, Marciana menjelaskan bahwa hal ini sudah tidak lagi menjadi kewenangan Rutan Kupang karena yang bersangkutan telah bebas dari Rutan Kupang setelah Pengadilan Tinggi Kupang tidak memperpanjang masa penahanannya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.