Tajukflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) berhasil menangkap Afrizal alias Unyil, buron dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Mabar seluas 30 hektar di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Unyil ditangkap di Bandara Internasional Komodo pada Selasa (9/7) pukul 09.00 WITA atas surat perintah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Bahwa terpidana hendak menuju Bali dengan menggunakan maskapai Batik Air, akan tetapi sebelum berangkat terpidana sudah terlebih dahulu diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang memperoleh informasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Labuan Bajo,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, N A A Pradewa Arta, pada Selasa (9/7) siang.
Arta menyebut bahwa Unyil berada di Labuan Bajo sejak dua hari sebelumnya. Selama itu, ia sempat makan di Warung Bangkalan, kemudian pergi ke Warloka dan Pelabuhan Rangko.
Namun, tujuan Unyil ke tempat-tempat tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.