Unyil, DPO Kasus Tanah Kerangan Labuan Bajo Ditangkap saat Hendak Kabur ke Bali

Selasa 09-07-2024, 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejari Manggarai Barat menangkap buronan kasus korupsi tanah, Afrizal alias Unyil, di Bandara Internasional Komodo pada Selasa (9/7/2024). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, UPBU Komodo Labuan Bajo, TNI, dan Polri. Foto: Tajukflores.com/Istimewa

Tim Kejari Manggarai Barat menangkap buronan kasus korupsi tanah, Afrizal alias Unyil, di Bandara Internasional Komodo pada Selasa (9/7/2024). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, UPBU Komodo Labuan Bajo, TNI, dan Polri. Foto: Tajukflores.com/Istimewa

Tajukflores.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) berhasil menangkap Afrizal alias Unyil, buron dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Mabar seluas 30 hektar di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Unyil ditangkap di Bandara Internasional Komodo pada Selasa (9/7) pukul 09.00 WITA atas surat perintah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Baca Juga:  Pulau Komodo Ditutup 6 Hari, Wabup Mabar Ajak Wisatawan Nikmati Destinasi Wisata Darat di Labuan Bajo

“Bahwa terpidana hendak menuju Bali dengan menggunakan maskapai Batik Air, akan tetapi sebelum berangkat terpidana sudah terlebih dahulu diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang memperoleh informasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Labuan Bajo,” kata Kasi Intel Kejari Mabar, N A A Pradewa Arta, pada Selasa (9/7) siang.

Arta menyebut bahwa Unyil berada di Labuan Bajo sejak dua hari sebelumnya. Selama itu, ia sempat makan di Warung Bangkalan, kemudian pergi ke Warloka dan Pelabuhan Rangko.

Namun, tujuan Unyil ke tempat-tempat tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fons Abun

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB