“Putusan MA menolak permohonan kasasi terpidana dan terpidana harus menjalani pidana badan selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 370.000.000,” ungkap Arta.

Kejari juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021, yang dikuatkan oleh Putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021, terpidana harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

Penangkapan buronan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Tim Intelijen, dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, berdasarkan arahan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat agar Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan sinergitas dalam proses penangkapan DPO.

“Bahwa suksesnya penangkapan terpidana merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo, khususnya Bapak Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo, TNI, dan POLRI,” tambah Arta.