Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan dan otoritas maritim untuk meningkatkan penegakan regulasi dan standardisasi keselamatan kapal wisata di Labuan Bajo.

Hal ini dilakukan sebagai respons atas insiden kebakaran kapal wisata Sea Safari 7 yang terjadi pada 2 Mei 2024.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa insiden kecelakaan kapal wisata di Labuan Bajo tidak boleh terulang kembali dan pihaknya akan memperkuat kampanye keselamatan kapal wisata.

Kampanye ini akan fokus pada peningkatan kesadaran operator kapal wisata tentang kriteria keselamatan yang harus dipenuhi dan pentingnya mematuhi peraturan yang ada.

“Saya garis bawahi ini tidak boleh terjadi lagi insiden serupa yang mengancam keselamatan baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara di Indonesia,” kata Sandiaga saat The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/5)

“Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah penegakan regulasi dan standardisasi keselamatan kapal wisata dan kami akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas maritim,” tambah Sandiaga.

Upaya Kemenparekraf Cegah Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo yang Terus Berulang
Kapal wisata di Labuan Bajo. Foto: Kemenparekraf

Menurut Sandiaga, kapal wisata Sea Safari 7 berlayar sesuai Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), tetapi penyebab kebakaran masih dalam proses investigasi oleh otoritas yang berwenang.

Kemenparekraf juga mendorong pemilik kapal untuk secara konsisten menerapkan aspek dan standar CHSE, Safety, dan Security serta mematuhi semua peraturan yang ada.

“Jadi walaupun di luar situasi cuaca, kami akan terus mendorong kampanye keselamatan kapal wisata dengan kriteria keselamatan yang harus dipenuhi dengan lintas lembaga seperti KNKT, juga TNI AL,” kata Menparekraf.

Selain itu, pemilik kapal juga harus memastikan kelayakan kapal dan selalu siaga dalam menyiapkan cara-cara pencegahan penanganan darurat sebelum berlayar.

“CHSE ini harus betul-betul dipatuhi tur operator resmi yang nanti dipandu oleh badan otorita. Kami terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan kami sampaikan juga bagi rekan-rekan media yang memilih berlibur di Labuan Bajo menggunakan kapal phinisi/kapal wisata untuk live on the board, dapat memilih kapal secara hati-hati agar tidak terjadi lagi kecelakaan atau insiden serupa, sehingga ke depan semua bisa meningkatkan keselamatan dalam berwisata dan aturan kita patuhi,” kata Menparekraf.