Tajukflores.com – Satuan Reskrim Polres Manggarai menangkap Ismail (31), pelaku penganiayaan dan pembunuhan istrinya sendiri, Fitriani di Reo, Kabupaten Mangggarai, Flores, NTT. Ternyata, setelah membunuh istrinya, Ismail berusaha untuk bunuh diri dengan cara meminum racun dan menggorok lehernya sendiri.
“Setelah kejadian, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya,” kata Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Menurut Budiarsa, polisi menangkap Ismail tak lama setelah membakar istrinya di dalam rumah. Terungkap juga bahwa sebelum membunuh korban secara sadis, pelaku juga kerap menganiaya korban.
“Pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan dari pelaku,” kata Budiarsa.
Sebelumnya, Budiarsa membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban, Fitriani. Menurut Budiarsa, Ismail menganiaya korban dengan cara memukulnya dengan menggunakan palu di bagian kepala secara berulang kali.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan ayah kandung korban bernama Tadu Ahmad. Saat ini, Tadu ada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap korban.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap saudari FY di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan sebuah palu yang berada di dalam kamar dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali,” kata Budiarsa.
Menurut Budiarsa, selain korban Fitriani, anak mereka yang masih kecil berinisial S juga dianiaya Ismail. Pelaku menganiaya S lantaran menyaksikan perbuatan kejinya terhadap Fitriani.
Awalnya, S yang saat itu masih tertidur mendengar ibunya berteriak kesakitan. S kemudian terbangun dan menyaksikan perbuatan kejinya terhadap korban.