Rumah Tenri yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan sempat digeledah penyidik KPK pada Kamis, 16 Mei 2024. Tim penyidik KPK menyita alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan.
Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perkara itu masih dalam tahap penyidikan di KPK, karena diduga mengalir ke keluarganya.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.