Jakarta – Melalui revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), terjadi penegasan mengenai pembagian dan kepemilikan tanah atau lahan di wilayah IKN. Pasal 15A dalam revisi UU tersebut secara rinci membagi tanah di IKN menjadi empat kategori, yakni barang milik negara, barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), tanah milik masyarakat, dan tanah negara.
Pasal 15A menjelaskan bahwa tanah yang diidentifikasi sebagai barang milik negara adalah tanah yang terhubung langsung dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pakai.
Sementara, tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan huruf b Pasal 15A ayat 3, merupakan tanah yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat. Tanah ini diberikan hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tanah yang tidak
terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 15 A ayat 3.
Pada bagian lain, revisi UU IKN juga menetapkan kepemilikan tanah oleh masyarakat yang memiliki Hak Atas Tanah (HAT) dengan bentuk kepemilikan berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, serta lahan yang dikuasai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Selain itu, dalam regulasi tersebut, terdapat aturan yang mengatur hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha bagi investor. Investor dapat memperoleh hak kelolaan tanah hingga selama 190 tahun yang terbagi dalam dua siklus. Siklus pertama memiliki jangka waktu maksimal 95 tahun. Setelah siklus pertama berakhir, hak tersebut dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.