Mekanisme perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) diberikan setelah lima tahun penggunaan dan pemanfaatan HGU secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut.
Pengesahan RUU perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi UU dilakukan secara resmi oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Dari kesembilan fraksi di DPR, delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap revisi UU tersebut.
Perubahan UU IKN ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara, seiring dengan visi pembangunan serta kebutuhan pengembangan infrastruktur dan ekonomi di wilayah tersebut.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.