Tajukflores.com – Pengesahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini berimbas pada kendaraan yang ada di Jakarta. Pasalnya, UU tersebut mengatur batas usia kendaraan yang boleh melintas di Jakarta.

Aturan berlakunya batasan usia kendaraan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan macet yang sering terjadi di beberapa tempat di Jakarta.

Sebenarnya gagasan pemberlakukan batas usia kendaraan di Jakarta tersebut sudah ada sejak era Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok.

Ahok telah memiliki rencana pelarangan penggunaan kendaraan yang telah memiliki usia lebih dari 10 tahun.

Nantinya kendaraan yang telah berusia 10 tahun tak lagi bisa melakukan perpanjangan STNK sehingga tak lagi bisa digunakan.

Tak hanya itu wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta tersebut juga kembali muncul pada era kepemimpinan Anies Baswedan.

Pada saat itu Anies mengeluarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 TAhun 2019 yang mengatur tentang Pengendalian Kualitas Udara.