Diketahui pada aturan tersebut pemberlakuan pembatasan usia kendaraan di Jakarta akan resmi berlaku pada tahun 2025.
Disisi lain Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta saat ini turut angkat bicara terkait batasan usia kendaraan yang termuat dalam UU DKJ.
Heru menegaskan bahwa batasan usia kendaraan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, ia juga menilai kebijakan batasan usia kendaraan juga belum memiliki dampak yang besar pada penanganan kemacetan di Jakarta.
Hal tersebut yang menjadi alasan utama aturan tersebut belum juga diberlakukan meskipun telah diusulkan sejak lama.
“Belum (diterapkan). Kalau sistem pareto, ya bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga,” kata Heru Budi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.