Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor B Laiskodat menetapkan hari Rabu sebagai hari berbahasa Inggris bagi seluruh perangkat daerah, aparatur sipil negara dan warga Desa Wisata.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 56 tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris. Ketentuan itu mengingat NTT sedang mengembangkan sektor pariwisata.

Baca Juga:  Harga Tiket Pesawat ke Labuan Bajo, Danau Toba dan Mandalika Turun 12-20%

Yang melanggar peraturan tentang hari berbahasa Inggris akan dikenai sanksi. Bagi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, sanksinya bisa berupa teguran lisan dan tertulis atau kewajiban mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga yang Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki