“Pastinya kami akan cek detailnya seperti apa penetapan status tersangka beliau. Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih harus mengeceknya,” kata Setyo.

Baca Juga:  Cegah Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Manggarai Gelar Sosialisasi di SMAN 1 Cibal

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada meninggalnya istrinya bernama LInda Brand itu terjadi pada tahun 2013 silam dan hingga kini masih berproses di Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:  Rencana Hujan Buatan di NTT, Ini yang Perlu Dikaji

Penetapan Erikh Mella sebagai tersangka sendiri dilakukan pada 14 Maret 2019 beberapa tahun lalu.