Gubernur NTT Viktor Laiskodat melalui Badan Kepegawaian menunjuk tersangka kasus dugaan pembunuhan, Erikh Benydijta Mella sebagai Plt Kepala Biro Umum Setda NTT.

Erikh Mella telah dilantik walaupun masih sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya hingga meninggal dunia pada 2013 silam.

Menanggapi itu, Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto menyatakan akan meninjau kembali status Erikh Benydijta Mella sebagai tersangka kasus KDRT .

“Saya akan tinjau kembali perkara tersebut, termasuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Setyo di Polda NTT, Rabu, 31 Agustus 2022, melansir Antara.

Baca Juga:  Viral Pj Bupati Kupang Marahi Pegawai ASN PPPK yang Swafoto: Saya Pecat Kalian Memang!

Kendati demikian, Setyo enggan memberikan banyak komentar soal pelantikan Erikh Mella sebagai Karo Umum Setda NTT.

Ia juga mengaku tidak mengetahui seperti apa proses pelantikan Erikh Mella sebagai Plt Karo Umum Setda NTT. Sebab, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan dari pemerintah daerah.

“Pastinya kami akan cek detailnya seperti apa penetapan status tersangka beliau. Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih harus mengeceknya,” kata Setyo.

Baca Juga:  Tulis Surat Terbuka Soal Gereja Karimun, Letkol Aloysius Diduga Diperiksa

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada meninggalnya istrinya bernama LInda Brand itu terjadi pada tahun 2013 silam dan hingga kini masih berproses di Polresta Kupang Kota.

Penetapan Erikh Mella sebagai tersangka sendiri dilakukan pada 14 Maret 2019 beberapa tahun lalu.