POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.

“Selain itu, kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju untuk memberikan data pribadi konsumen sebagai syarat, misalnya pembukaan rekening,” kata Kiki.

Baca Juga:  Penerima KUR di NTT Tahun 2024 Capai 29.730 Debitur, Kota Kupang Tertinggi

Menurut dia, aturan ini secara tegas mengatur bagaimana PUJK harus bertindak beserta berbagai sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Kiki menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tim perlindungan konsumen, seringkali data konsumen digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

Baca Juga:  Niat Lamar Kerja di PGC, 27 Pelamar Malah Kehilangan Rp1 Miliar Akibat Penipuan Pinjol

Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan disampaikan kepada pihak kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik,” tandasnya.