Namun, sang istri yang merasa curiga kemudian membuntuti Aipda HK.

Ternyata, Aipda HK pergi ke tempat kost FDO di daerah Tenukiik, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua. Istri sah Aipda HK, II, menunggu di luar kamar kos-kosan yang ditempati FDO selama kurang lebih 30 menit.

Sekitar pukul 23.30 WITA, II langsung mendatangi kamar kost tersebut dan mengetuk pintu. Saat pintu kamar dibuka, ia menemukan Aipda HK berada di dalam kamar bersama dengan FDO. II kemudian melaporkan kasus perzinahan sang suami ke Polres Belu.

Laporan perzinahan ini tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024, dan ditangani oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Belu.

Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa, yang dikonfirmasi pada Jumat (15/3/2024), membenarkan kejadian ini.

“Ini kejadian tadi malam melibatkan anggota yang bertugas di Reskrim Polres Belu. (Kasusnya) sementara masih ditangani Propam Polres Belu,” ujarnya.

Istri HK berharap laporan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. FDO diketahui masih belum menikah dan telah menjalin hubungan dengan HK tanpa pengetahuan istri sahnya, II.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by NTT.Keras (@ntt_keraz)