Surabaya – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, memutuskan (vonis) terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) bebas dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti (DSA).

Gregorius Ronald Tannur adalah anak politikus PKB sekaligus anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur.

Ia sebelumnya dijerat pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti, usia 29 tahun, meninggal dunia.

Putusan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7) sore.

Erintuah Damanik menjelaskan bahwa berbagai pertimbangan telah dipertimbangkan sebelum memvonis bebas Ronald.

Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan tuntutan 12 tahun penjara.

“Mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwakan (JPU),” ujar Erintuah.

Selain itu, hakim juga menyebut adanya faktor lain yang menyebabkan kematian korban. Salah satu faktor tersebut adalah konsumsi minuman alkohol yang memicu penyakit lain pada korban.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain yang disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke, sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” tambah Erintuah.

Dalam surat dakwaan, hasil pemeriksaan tambahan oleh tim dokter juga menyebutkan adanya temuan alkohol pada lambung dan darah korban.