Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan JPU sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, Ronald dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU dan diperintahkan segera dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap Erintuah.

Selain itu, Majelis Hakim juga meminta agar sejumlah barang bukti yang disita milik GRT segera dikembalikan, seperti mobil Innova warna hitam dan satu unit handphone Samsung.

“Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova B 1744 VON dengan tahun 2020, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu unit hp Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Erintuah kemudian menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim bisa saja salah dan meminta pihak terkait yang keberatan untuk mengajukan pertimbangan atas putusan hakim sesuai prosedur.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki merespon keputusan Majelis Hakim dengan menyatakan masih pikir-pikir dulu, sedangkan Sugianto, Penasehat Hukum terdakwa, menerima putusan tersebut.

Meninjau pernyataan JPU yang masih pikir-pikir terhadap vonis putusan terdakwa, Erintuah menyatakan bahwa putusan hari ini belum berkekuatan hukum tetap hingga pihak Jaksa mengajukan pertimbangan putusan dalam jangka waktu tujuh hari.

“Apabila sampai delapan hari tidak ada apa-apa dari JPU, maka putusan ini akan inkrah,” jelas Erintuah.