Jakarta – Keputusan vonis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan akan segera dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024.
Kasus ini bermula dari video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar pada April 2023. Dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Riset ini dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia.
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut bahwa PT Tambang Raya Sejahtera atau Tobacom Del Mandiri, yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Luhut, terlibat dalam aktivitas pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Hal ini membuat Luhut merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi.
Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara tuntutan yang dimohonkan JPU untuk Fatia, berupa kurungan selama 3 tahun 6 bulan.
Pada sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan, Fatia dan Haris sama-sama menegaskan diri merasa tidak bersalah. Fatia menyatakan bahwa apa yang dibicarakannya dengan Haris dalam video tersebut berdasarkan hasil riset yang valid.
Sementara Haris menyatakan bahwa upaya mempidanakan siniar yang membahas hasil riset bukan cara bermartabat untuk membantah temuan-temuan yang ada.
Sejumlah pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi HAM, menilai kasus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka berpendapat bahwa apa yang dilakukan Haris dan Fatia sebagai pembela HAM dilindungi oleh konstitusi.
Keputusan vonis dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Jika Haris dan Fatia divonis bersalah, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat sipil yang ingin mengkritik pemerintah atau pejabat publik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.