Komunitas Jurnalis Content Creator Community (JCC) Network menilai putusan ringan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak lepas dari kekuatan netizen, jurnalis, dan content creator. 

Selain itu, menurut JCC Network, peran para ahli hukum pidana, ahli psikologi forensik, hingga pengacara hebat Kamaruddin Simanjuntak, dan seluruh rakyat Indonesia juga sangatlah vital.

“Kolaborasi kekuatan jurnalis, content creator, keberanian Kammarudin Simanjuntak serta seluruh rakyat Indonesia membuahkan hasil yang luar biasa. Putusan hakim ini mewakili rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” kata Koordinator JCC Network, Willibrodus Nafie, dalam keterangan persnya, Rabu (15/2).

Menurut Willi Nafie, kolaborasi banyak pihak ini membuat para penegak hukum akhirnya bersama-sama sepakat berdiri di atas keadilan.

Bagi dia, putusan hakim hari ini menjadi bukti bahwa, walau sangat tajamnya pedang keadilan, ia tidak pernah mampu memenggal kepala orang yang tak bersalah.

Hal tersebut, kata Willi, dapat diamati dari langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua.

Kemudian vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo serta 20 tahun bagi Putri Chandrawati. 

“Ternyata hukum dan keadilan masih ada bagi rakyat kecil di Republik ini. Sungguh ini menjadi gambaran model kekuatan kekinian yang kekuatannya sangat dahsyat,” katanya.