Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli mengancam akan memecat, dan memenjarakan guru atau kepala sekolah yang melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di ujung timur Pulau Flores itu.

Agustinus mengatakan hal itu, berkaitan dengan maraknya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana sekolah, termasuk dana BOS, baik di inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum di daerah itu.

“Saya mendapat banyak laporan mengenai pengelolaan dana BOS, dan kalau terbukti melakukan korupsi dana BOS, maka siap-siap untuk dipecat dan di jebloskan ke penjara,” ujar Agustinus Payong Boli di Kupang, Senin (24/2).

Agus Boli mengakui banyak menerima masukan dari inspektorat dan aparat penegak hukum, yang mengaku menerima banyak sekali laporan mengenai dugaan penyimpangan dana BOS di daerah itu.

Menurutnya, secara filosofis, tujuan dana BOS adalah membantu biaya operasional sekolah, dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran peserta didik.

Lebih jauh ia mengatakan pengelolaan dana BOS harus memenuhi lima prinsip yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi.