Menurut dia, kapal-kapal berbobot 3GT yang beroperasi di NTT wajib memiliki alat pendeteksi lokasi kecelakaan di laut (automatic identification system) guna memudahkan Basarnas dalam mendeteksi musibah di perairan provinsi berbasis kepulauan ini.

“Kami  segera melakuka kordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membicarakan tentang persoalan perhubungan laut di NTT sehingga para pelaku usaha pelayaran bisa melakukan usahanya dengan aman dan memiliki perlindungan kecelakaan apabila terjadi musibah,” tegas Josef Nai Soi.