Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soi meminta aparat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di NTT mengoptimalkan pengawasan terhadap kapal-kapal pengangkut penumpang dengan memastikan kapal memiliki izin operasi dan mengantongi surat izin berlayar (SIB) sebelum berlayar.

“Kami minta KSOP di NTT memperketat pengawasan terhadap kapal pengangkut penumpang agar wajib memiliki izin operasi dan mengantongi SIB sebelum berlayar, karena kasus kecelakaan kapal semakin meningkat di NTT. Apabila ada izin operasi serta SIB, apabila terjadi musibah penumpang dan awak kapal mendapat perlindungan kecelakaan,” kata Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi di Kupang, Sabtu (3/8/2019).

Menurut Wagub NTT Josef A Nae Soi, pengawasan yang dilakukan KSOP di pelabuhan sangat penting sehingga kasus kecelakaan laut dialami kapal-kapal penumpang di NTT dapat diminimalisir.

“Kalau kapal tidak memiliki izin operasi jangan diizinkan berlayar. Kita jangan main-main lagi dengan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan penumpang,” kata Wagub.

Dia memintavKSOP di NTT untuk tidak memberikan izin berlayar terhadap kapal-kapal pengangkut penumpang apabila tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan berlayar bagi penumpang.

Menurut dia, kapal-kapal berbobot 3GT yang beroperasi di NTT wajib memiliki alat pendeteksi lokasi kecelakaan di laut (automatic identification system) guna memudahkan Basarnas dalam mendeteksi musibah di perairan provinsi berbasis kepulauan ini.

“Kami  segera melakuka kordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membicarakan tentang persoalan perhubungan laut di NTT sehingga para pelaku usaha pelayaran bisa melakukan usahanya dengan aman dan memiliki perlindungan kecelakaan apabila terjadi musibah,” tegas Josef Nai Soi.