Koordinator TPDI Petrus Selestinus meminta penyidik Kepulauan Riau (Kepri) Polda Kepri tidak terkecoh dengan pencabutan laporan polisi oleh Wakabinda Kepri, Bambang Panji Prianggoro atas aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal.

Pangkalnya, konteks permasalahan yang dilaporkan Bambang adalah bahwa, Romo Paschal diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sesuai ketentuan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan 310 dan 311 KUHP.

Artinya, kata Petrus, laporan Bambang terhadap Romo Paschal, tidak hanya pasal pidana 310 dan 311 KUHP dengan kualifikasi delik “aduan”. Akan tetapi terhadap dugaan pidana pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan kualifikasi delik “biasa”.

Baca Juga:  Bawaslu Temukan Kejanggalan dalam Sirekap Pilpres 2024, Data 80 Ribu Pemilih dalam 1 TPS

“Dengan demikian, maka baik penyidik Polda Kepri maupun masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan surat Lechumanan, SH, kuasa hukum pelapor tertanggal 13/3/2023, yang tanpa nomor dan kop surat kantor hukum, tanpa stempel basah. Yang isinya tampak arogan, karena mereka baru memohon pencabutan laporan polisi, tetapi mereka menyatakan telah menghentikan seluruh proses hukum,” kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/3).

Sekedar informasi, Romo Paschal yang juga Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) dilaporkan oleh Wakabinda Kepri Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepulauan Riau pada tanggal 17 Januari 2023 lalu.

Laporan tersebut terkait dengan aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi, termasuk ke Kepala BIN Budi Gunawan. Dalam aduannya, Romo Paschal menyebut Bambang membekingi sindikat perdangana orang (TPPO).

Baca Juga:  Ada Potensi Cuaca Ekstrem Akibat Gelombang Rossby Ekuator, Warga NTT Diminta Waspada

Laporan ini telah diterima polisi dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau. Bahkan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

Petrus menjelaskan, pelaporan Romo Paschal oleh Bambang ke Polda Kepri kualifikasinya ada delik biasa dan delik aduan. Karena itu, kata dia, penghentian penyelidikannya, tidak boleh atas alasan dicabut melainkan harus atas alasan yuridis, yaitu apa yang dilaporkan bukan peristiwa pidana atau laporannya tidak cukup bukti.