Kemudian, laproan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan sebagaimana surat perintah penyelidikan No.: SP. Lidik/52/1/RES.1.18./2023/Dit. Rekrimum, tertanggal 23 Januari 2023. Adapun Romo Paschal telah mengklarifikasi secara lengkap di hadapan penyelidik tentang apa yang menjadi kebutuhan penyelidik.

“Oleh karena itu mekanismenya tidak sesederhana seperti saat melapor,” tegas Petrus.

Menurut Petrus, surat kuasa yang diberikan oleh Bambang Panji Priyanggodo kepada kuasa hukumnya Ade Bayasad & Sekutu, tertanggal 13 Januari 2023, adalah kuasa khusus untuk melapor atau mengadu. Namun, kata Petrus, sama sekali tidak ada kuasa atau mandat untuk mencabut laporan polisi, apalagi untuk menghentikan proses hukum. 

Baca Juga:  Wapres JK: TNK Tutup atau Tidak, Komodo Tetap Diberi Makan

“Masyarakat meyakini bahwa perkara pidana sebagaimana yang dilaporkan Kolonel Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa pidana dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyelidikannya, karena itu harus dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan,” ucap advokat Peradi ini.

Baca Juga:  Agung Laksono Sebut Isu Munaslub Golkar Mau Gulingkan Airlangga Ditunggangi Penumpang Liar

Oleh karena itu, lanjut Petrus, surat pencabutan laporan polisi dari kuasa hukum untuk penghentian proses hukum, cacat yuridis dan tidak memiliki nilai yuridis.

Petrus menegaskan, penghentian penyelidikan kasus ini, sepenuhnya menjadi wewenang penyelidik atau penyidik, bukan wewenang kuasa hukum.

“Terlebih-lebih terdapat muatan kepentingan umum jauh lebih besar dari sekedar nama baik Bambang P. Priyanggodo,” tandas Petru Selestinus.