Koordinator TPDI Petrus Selestinus meminta penyidik Kepulauan Riau (Kepri) Polda Kepri tidak terkecoh dengan pencabutan laporan polisi oleh Wakabinda Kepri, Bambang Panji Prianggoro atas aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal.

Pangkalnya, konteks permasalahan yang dilaporkan Bambang adalah bahwa, Romo Paschal diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sesuai ketentuan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan 310 dan 311 KUHP.

Artinya, kata Petrus, laporan Bambang terhadap Romo Paschal, tidak hanya pasal pidana 310 dan 311 KUHP dengan kualifikasi delik “aduan”. Akan tetapi terhadap dugaan pidana pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan kualifikasi delik “biasa”.

“Dengan demikian, maka baik penyidik Polda Kepri maupun masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan surat Lechumanan, SH, kuasa hukum pelapor tertanggal 13/3/2023, yang tanpa nomor dan kop surat kantor hukum, tanpa stempel basah. Yang isinya tampak arogan, karena mereka baru memohon pencabutan laporan polisi, tetapi mereka menyatakan telah menghentikan seluruh proses hukum,” kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/3).

Baca Juga:  Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Sambo, dari Penyimpan Rahasia Zina hingga Bisnis Gelap

Sekedar informasi, Romo Paschal yang juga Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) dilaporkan oleh Wakabinda Kepri Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepulauan Riau pada tanggal 17 Januari 2023 lalu.

Laporan tersebut terkait dengan aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi, termasuk ke Kepala BIN Budi Gunawan. Dalam aduannya, Romo Paschal menyebut Bambang membekingi sindikat perdangana orang (TPPO).

Laporan ini telah diterima polisi dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau. Bahkan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

Petrus menjelaskan, pelaporan Romo Paschal oleh Bambang ke Polda Kepri kualifikasinya ada delik biasa dan delik aduan. Karena itu, kata dia, penghentian penyelidikannya, tidak boleh atas alasan dicabut melainkan harus atas alasan yuridis, yaitu apa yang dilaporkan bukan peristiwa pidana atau laporannya tidak cukup bukti.

Kemudian, laproan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan sebagaimana surat perintah penyelidikan No.: SP. Lidik/52/1/RES.1.18./2023/Dit. Rekrimum, tertanggal 23 Januari 2023. Adapun Romo Paschal telah mengklarifikasi secara lengkap di hadapan penyelidik tentang apa yang menjadi kebutuhan penyelidik.

Baca Juga:  Kisah Haru Anak Pengidap Tumor Otak, Tak Patah Semangat Kejar Pendidikan

“Oleh karena itu mekanismenya tidak sesederhana seperti saat melapor,” tegas Petrus.

Menurut Petrus, surat kuasa yang diberikan oleh Bambang Panji Priyanggodo kepada kuasa hukumnya Ade Bayasad & Sekutu, tertanggal 13 Januari 2023, adalah kuasa khusus untuk melapor atau mengadu. Namun, kata Petrus, sama sekali tidak ada kuasa atau mandat untuk mencabut laporan polisi, apalagi untuk menghentikan proses hukum. 

“Masyarakat meyakini bahwa perkara pidana sebagaimana yang dilaporkan Kolonel Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa pidana dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyelidikannya, karena itu harus dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan,” ucap advokat Peradi ini.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, surat pencabutan laporan polisi dari kuasa hukum untuk penghentian proses hukum, cacat yuridis dan tidak memiliki nilai yuridis.

Petrus menegaskan, penghentian penyelidikan kasus ini, sepenuhnya menjadi wewenang penyelidik atau penyidik, bukan wewenang kuasa hukum.

“Terlebih-lebih terdapat muatan kepentingan umum jauh lebih besar dari sekedar nama baik Bambang P. Priyanggodo,” tandas Petru Selestinus.