Waketum Demokrat BKH Dinilai Munafik Kritik Ritual Kendi di Titik Nol IKN Nusantara

Selasa 17-10-2023, 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman yang mengkritisi ritual kendi di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur munafik dan sangat disayangkan. Padahal, kata Petrus, Benny juga selama ini akrab dengan ritual adat, baik di kampung halamannya Manggarai, Flores, NTT maupun saat melakukan kunjungan.

“BKH sendiri sejak lahir dan dibesarkan hingga menjadi anggota DPR itu dalam kesehariannya pada momen tertentu tidak terlepas dari ritual adat, baik oleh para orang tua leluhur di kampung maupun dalam lingkungan di sekitar tempat tinggal,” ujar Petrus dalam keterangannya kepada Tajukflores.com, Jumat (18/3).

Baca Juga:  Anas Urbaningrum Curigai Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di Istana

Menurut Petrus, tudingan sejumlah pihak, termasuk Benny sangat tidak berdasar. Pangkalnya, pembangunan IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi, pembentukan IKN Nusantara, erpijak pada Undang-undang Nmor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang penataan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Antara lain ditujukan untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah, berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Baca Juga:  Kampanye di Kupang NTT, Ganjar Bicara Soal Penanganan Perdagangan Orang

Dengan demikian, kata Petrus, maka tuduhan sejumlah pihak termasuk Benny tersebut sebagai tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan munafik. Bahkan, menurut Petrus, Pasal 18b ayat 2 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakt dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian, Pasal 28i ayat (3) menyebutkan, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB