Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai pemblokiran sejumlah aplikasi asing seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google bakal menyulitkan masyarakat.

Oleh karena itu, Muhaimin mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengkomunikasikan dan meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat sebelum 20 Juli 2022 mendatang guna menghindari ancaman pemblokiran.

Hal itu disampaikan Muhaimin menanggapi ancaman pemblokiran terhadap WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, hingga Google karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

Baca Juga:  Provinsi Maluku Pertahankan Gelar Juara Umum di Pesparani Katolik Nasional III 2023

“Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Di sisi lain, Gus Muhaimin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Mengingat, perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga:  Ini 35 Caleg Terpilih Pemilu DPRD Manggarai 2024, Wajah Baru Mendominasi

“Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman,” kata Gus Muhaimin.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani menilai langkah Kemenkominfo yang memberi tenggat waktu sampai tanggal 20 Juli kata dia patut didukung.