Menurutnya, kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berdasarkan ketentuan deadlinenya jatuh pada bulan Juli 2022.

Christina menegaskan, dengan tenggat waktu enam bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui OSS, maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran.

Baca Juga:  Gempa Tektonik Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Belu

“Maka itu kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sangat penting bagi pengguna jasa mereka di Indonesia,” jelas Christina, Selasa.

Baca Juga:  Kabupaten Manggarai Raih Peringkat 2 Program Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat tanggal 20 Juli ini.