Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih memiliki banyak indikasi praktik korupsi.

Menurut KPK, Provinsi NTT berada di urutan ketiga dari bawah dalam penilaian skor Monitoring Centre Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021.

“Provinsi NTT masih banyak indikasi terjadi praktik korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjadi pembicara dalam dalam talkshow bertajuk “Peran Auditor dalam Strategi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi” di Aula BPKP Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Kamis (20/10).

Baca Juga:  TPDI 2.0 Minta Bawaslu Periksa Komisioner KPU Soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres

Ales mengingatkan bahwa dalam hal pemberantasan kasus korupsi tugas dari KPK, tetapi dalam hal pengawasan tugas dari auditor. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sinergi agar lebih efektif.

Ia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi akan lebih efektif ketika bisa dicegah sebelum terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Jumlah Kasus Positif Covid-19 di NTT Capai 30

“Jika sudah terjadi tindak pidana korupsi, seperti kejadian di Sumba ada Kepala Desa yang korupsi, berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk memprosesnya di pengadilan ibukota,” ujarnya.

KPK juga mendorong peran auditor seperti pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Pemerintahan Provinsi untuk lebih optimal dalam pemberantasan korupsi.