Peran auditor dinilai sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasan pada titik-titik rawan korupsi, sehingga dapat meminimalkan biaya proses perkara penindakan.

Menurut Alex, seharusnya upaya penghukuman di pengadilan merupakan upaya paling akhir (ultimum remedium) sebagai efek jera bagi para pelaku korupsi.

Baca Juga:  KPU Temukan 2.325 TPS Salah Input Data Sirekap

Sebelum dilakukan upaya terakhir tersebut, kata dia, aparat penegak hukum harus melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, agar orang tidak melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga:  Lembaga Survei Australia Sebut Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo, Waketum Perindo: Penerus Jokowi Tanpa Kampanye Sekalipun!

“Tujuan dari pemberantasan korupsi itu muaranya adalah kesejahteraan masyarakat. Kami berharap sinergi teman-teman KPK, BPKP, BPK, dan Inspektorat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyimpangan korupsi di daerah-daerah bersama masyarakat,” pungkas Alex.