Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieriej menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sama sekali tidak menyinggung adanya tindak pidana pers.

Menurut Eddy Hieriej, sapaan akrabnya, justru yang dikhawatirkan Dewan Pers ialah mengenai potensi yang mengarah pada pengekangan kebebasan pers.

“Jadi, Dewan Pers itu meminta ada masukan beberapa kata terkait pasal-pasal yang dianggap Dewan Pers berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers,” ujar Eddy Hieriej di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga:  Ganjar-Mahfud Menang di AS dan Australia Menurut Exit Polls

Menurut dia, berdasarkan pertemuan dengan Dewan Pers, selain menerima kritik, Dewan Pers memberikan solusi yang dinilai bisa diakomodasi.

Ia menjelaskan alasan solusi yang diberikan Dewan Pers bisa diterima karena tidak mengubah konstruksi pasal. Akan tetapi hanya ditambahkan di dalam rumusan pasal ada suatu klausul “kecuali untuk kepentingan jurnalistik”.

Baca Juga:  Anggota Tipikor Polres Mabar OTT Kades di Labuan Bajo, Diduga Lakukan Pungli Surat Tanah

“Dan karena itu tidak merubah substansi tapi meng-insert (memasukan) kata. Saya kira itu usalan menerik untuk kita pertimbangkan,” kata Eddy.