Eddy menambahkan, hingga kini pihaknya belum membahas hal tersebut secara keseluruhan dengan tim ahli. Akan tetapi, dia meyakini DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers guna mencegah adanya pasal pembungkaman pers.

Menurut Eddy, frasa “kecuali untuk kepentingan jurnalistik” tidak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden tetapi juga di banyak pasal lainnya. Misalnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara pancasila, termasuk pasal-pasal soal penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

Baca Juga:  Petani Mengeluh Langka, DPD RI Minta Aparat Tindak Tegas Mafia Pupuk

Semua pasal yang mengatur hal itu, katanya. akan dimasukkan frasa “kecuali untuk kepentingan jurnalistik”. “Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami,” pungkas dia.

Baca Juga:  Penahanan 21 Tersangka Kasus Golo Mori Ditangguhkan, Bupati Mabar Ingin Situasi Kondusif