Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieriej menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sama sekali tidak menyinggung adanya tindak pidana pers.

Menurut Eddy Hieriej, sapaan akrabnya, justru yang dikhawatirkan Dewan Pers ialah mengenai potensi yang mengarah pada pengekangan kebebasan pers.

“Jadi, Dewan Pers itu meminta ada masukan beberapa kata terkait pasal-pasal yang dianggap Dewan Pers berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers,” ujar Eddy Hieriej di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

Menurut dia, berdasarkan pertemuan dengan Dewan Pers, selain menerima kritik, Dewan Pers memberikan solusi yang dinilai bisa diakomodasi.

Baca Juga:  Zona Merah, Anak Muda di Kota Kupang Nekat Gelar Pesta

Ia menjelaskan alasan solusi yang diberikan Dewan Pers bisa diterima karena tidak mengubah konstruksi pasal. Akan tetapi hanya ditambahkan di dalam rumusan pasal ada suatu klausul “kecuali untuk kepentingan jurnalistik”.

“Dan karena itu tidak merubah substansi tapi meng-insert (memasukan) kata. Saya kira itu usalan menerik untuk kita pertimbangkan,” kata Eddy.

Eddy menambahkan, hingga kini pihaknya belum membahas hal tersebut secara keseluruhan dengan tim ahli. Akan tetapi, dia meyakini DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers guna mencegah adanya pasal pembungkaman pers.

Baca Juga:  Bantu Promosi Destinasi Pariwisata seperti Labuan Bajo, Menparekraf Jalin Kerja Sama dengan Cinema on The Beach

Menurut Eddy, frasa “kecuali untuk kepentingan jurnalistik” tidak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden tetapi juga di banyak pasal lainnya. Misalnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara pancasila, termasuk pasal-pasal soal penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

Semua pasal yang mengatur hal itu, katanya. akan dimasukkan frasa “kecuali untuk kepentingan jurnalistik”. “Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami,” pungkas dia.