Tajukflores.com – Kota Jakarta resmi ganti status dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken UU DKJ. Apa akibatnya bagi warga Jakarta?

Akibat utamanya adalah warga Jakarta harus mengganti kartu identitasnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terkait hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan penggantian KTP warga Jakarta tidak akan berpengaruh terhadap akses pada pelayanan publik.

Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, data atau identitas KTP penduduk yang sudah tercatatkan tidak akan berubah.

“Tidak sama sekali, karena tidak berubah elemen data. Hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ,” jelasnya, Selasa (30/4).

KTP DKI Jakarta milik warga juga akan tetap berlaku selama proses penggantian secara bertahap. Budi menjelaskan, penggantian KTP warga DKI secara bertahap juga baru terjadi saat aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.

“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan,” kata Budi.

Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan terkait pencetakan ulang KTP elektronik.

“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas. Iya, di-print ulang saja,” ungkap Joko di kawasan Monas, Senin 18 September 2023.

Pemprov, kata Joko, menyiapkan anggaran pencetakan ulang KTP elektrobik bagi warga Jakarta tersebut.

Pihaknya juga akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai.