Jakarta Ganti Status, Ini Akibatnya Bagi 8 Juta Warga

Selasa 30-04-2024, 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Tajukflores.com – Kota Jakarta resmi ganti status dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken UU DKJ. Apa akibatnya bagi warga Jakarta?

Akibat utamanya adalah warga Jakarta harus mengganti kartu identitasnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terkait hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan penggantian KTP warga Jakarta tidak akan berpengaruh terhadap akses pada pelayanan publik.

Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, data atau identitas KTP penduduk yang sudah tercatatkan tidak akan berubah.

“Tidak sama sekali, karena tidak berubah elemen data. Hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ,” jelasnya, Selasa (30/4).

KTP DKI Jakarta milik warga juga akan tetap berlaku selama proses penggantian secara bertahap. Budi menjelaskan, penggantian KTP warga DKI secara bertahap juga baru terjadi saat aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.

“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan,” kata Budi.

Baca Juga:  Binus University Serahkan Aplikasi Mabar Smart ke Pemkab Mabar, Layanan Aduan Warga dan UMKM

Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan terkait pencetakan ulang KTP elektronik.

“Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas. Iya, di-print ulang saja,” ungkap Joko di kawasan Monas, Senin 18 September 2023.

Pemprov, kata Joko, menyiapkan anggaran pencetakan ulang KTP elektrobik bagi warga Jakarta tersebut.

Pihaknya juga akan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat setelah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Kampung Zakat NTT: Inisiatif Inklusif Pengentasan Kemiskinan di Daerah 3T
Paspor Wisatawan Terjebak di Kapal Monalisa yang Tenggelam di Labuan Bajo
Atasi Debitur Nakal, BRI Labuan Bajo Jalin Kerja Sama dengan Kejari Manggarai Barat
Kapal Wisata Monalisa I Tenggelam di Labuan Bajo, Begini Kondisi Penumpang!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB