Labuan Bajo – Sejumlah warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kekecewaan dalam Pemilu 2024. Surat suara untuk DPRD (kabupaten) di daerah itu tertukar antara daerah pemilihan (dapil) 1 dan dapil 2, menyebabkan warga dapil 1 mencoblos caleg dapil 2.
Kesalahan fatal ini terjadi di enam TPS, yaitu TPS 13, 14, 15, 16, 17, dan 18 yang berlokasi di Lancang, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Akibatnya, sejumlah pemilih terlanjur mencoblos caleg dari dapil 2, padahal mereka seharusnya mencoblos caleg dapil 1.
Salah satu warga yang kecewa adalah Yacob H Runtu (70). Ia dan istrinya terlanjur mencoblos surat suara dapil 2.
Setelah mengetahui kesalahannya, ia langsung mendatangi TPS 15 Lancang untuk meminta konfirmasi dari penyelenggara.
“Saya sama istri sudah mencoblos pagi tadi. Memang pas lihat ini namanya beda, tapi karena partainya sama dan nomor urut juga sama, saya tetap coblos. Baru tahu salah pas tadi anak kasih tahu,” ujar Yacob kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu (14/2).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Krispianus Bheda, membenarkan adanya 409 surat suara yang kurang dan keliru di 6 TPS Kelurahan Wae Kelambu. Ia mengatakan, kemungkinan pemungutan suara ulang bisa saja terjadi.
“Secara internal kita masih periksa semua proses dari awal sampai akhir, kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan pimpinan KPU provinsi dan ousat, kemungkinan soal pemungutan suara ulang bisa saja terjadi,” kata Krispianus, Rabu.
Di lokasi, Bheda turut memantau langsung situasi di TPS 13, 14, dan 15 di Kelurahan Wae Kelambu. Proses pencoblosan di sejumlah TPS yang mengalami masalah masih berlangsung hingga pukul 16.00 Wita, yang mengalami keterlambatan karena surat suara DPRD Dapil 1 tidak tersedia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.