Jakarta – Dewan Pers meminta kepada seluruh wartawan yang terlibat dalam kegiatan, baik sebagai anggota ataupun pengurus pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau ormas tertentu agar mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan Dewan Pers dalam imbauan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM yang diterbitkan di Jakarta pada 20 November 2023. Imbauan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu,

Imbauan ini secara khusus menyoroti maraknya jurnalis merangkap tugas atau jabatan di sejumlah LSM ataupun ormas. Menurut Dewan Pers, wartawan merangkap tugas dan jabatan di LSM dan ormas menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Selain itu, wartawan yang juga berperan dalam keanggotaan atau pengurus LSM/ormas dianggap mengganggu kemerdekaan pers.

Psaalnya, praktik wartawan yang merangkap sebagai pengurus LSM/ormas seringkali menyebabkan konflik kepentingan antara kegiatan jurnalistik dan agenda organisasi yang mereka wakili.