“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,” kata Dewan Pers dalam imbauan tersebut.

Dewan Pers pun dalam imbauannya juga mengingatkan wartawan mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berikut ini hal-hal mengenai wartawan di dalam Undang-Undang tersebut:

Terkait hal-hal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  1. Pasal 1 butir 4: Mengklasifikasikan wartawan sebagai individu yang secara konsisten melakukan kegiatan jurnalistik.
  2. Pasal 1 butir 1: Menetapkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan media komunikasi massa yang melakukan aktivitas jurnalistik, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai format (tulisan, suara, gambar, data, grafik) menggunakan media cetak, elektronik, dan saluran lainnya.
  3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: Menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, seimbang, dan tanpa motif buruk. Independensi dalam konteks ini merujuk pada pemberitaan yang didasarkan pada hati nurani tanpa campur tangan, tekanan, atau pengaruh dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
  4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik: Mengamanatkan bahwa wartawan Indonesia harus menjalankan tugas jurnalistiknya dengan cara-cara yang profesional. Salah satunya adalah dengan menunjukkan identitas mereka kepada narasumber sebagai bagian dari praktik jurnalistik yang tepat.