Jakarta – Baru-baru ini beredar informasi yang mengklaim bahwa Pemilu 2024 tidak akan menggunakan surat undangan fisik. Klaim ini beredar luas di media sosial dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Namun, setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Kominfo, informasi tersebut dipastikan hoaks. Klarifikasi terkait hal ini telah disampaikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik.

Idham menegaskan bahwa KPU tetap akan menggunakan surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU untuk Pemilu 2024. Surat ini akan dibagikan kepada masyarakat pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Dalam pasal 6 peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 ayat (2), KPPS melakukan kegiatan antara lain menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU,” ujar Idham saat dihubungi Minggu (11/2).

Dalam Bab II angka 1 huruf a angka 2 dan 3 dalam Lampiran I Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, pada halaman 10 terdapat penjelasan yang lebih rinci terkait hal tersebut. Berikut isinya:

“2) Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.