WNA Bangladesh Masuk Indonesia Ilegal tapi Punya KTP di NTT, Kok Bisa?

Selasa 12-12-2023, 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Atambua mendalami modus delapan WNA asal Bangladesh mengantongi KTP di 3 kabupaten di NTT. Foto: Imigrasi Atambua

Kantor Imigrasi Atambua mendalami modus delapan WNA asal Bangladesh mengantongi KTP di 3 kabupaten di NTT. Foto: Imigrasi Atambua

Sementara terkait KTP, ujar dia, pihaknya hanya sebatas pada bagaimana menggunakan, cara mendapatkannya dan dipergunakan untuk apa.

Sebelumnya diberitakan, Polres Belu menangkap delapan pria WNA Bangladesh yang diketahui telah tinggal di daerah tersebut selama kurang lebih sepekan. Penangkapan 8 WNA Bangladesh itu dilakukan di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur pada Minggu, 10 Desember 2023.

Kapolres Belu, AKBP Richo N.D. Simanjuntak, menjelaskan bahwa WNA Bangladesh ini ditangkap di rumah milik Kornelis Paebesi.

“Mereka kita tangkap di rumah Kornelis Paebesi,” ujar Kapolres dari Atambua, Kabupaten Belu, pada hari Senin, 11 Desember 2023.

Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa kedelapan WNA Bangladesh tersebut telah berada di Kabupaten Belu selama kurang lebih satu minggu. Mereka tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan identitas, para WNA tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan alamat tersebar di berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur, seperti Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu, dan Kota Kupang.

Baca Juga:  Uniknya Tradisi Wagal dalam Upacara Perkawinan di Manggarai Flores

Menurut Kapolres, keberadaan mereka tidak dilaporkan kepada ketua RT setempat, meskipun sudah tinggal di rumah milik Kornelis selama satu minggu.

“Kita juga sudah periksa KTP-nya dan diduga KTP-nya palsu karena memang kelihatan palsu,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Grace Seran

Editor : Edeline Wulan

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB